PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Petoaha, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Muswan mengungkapkan sejumlah persoalan terkait aktivitas PT Agung Beton yang beroerasi di wilayah tersebut.
Dimana, akhir-akhir ini masyarakat Kelurahan Petoaha mengeluhkan adanya debu akibat aktivitas PT Agung Beton.
“Parahnya sejak dua bulan belakangan ini, pengakuan dari pihak perusahaan hal tersebut dikarenakan adanya kerusakan alat, bahkan beberapa kali masyarakat menegur namun tidak direspon bahkan ada pihak manajemen yang marah-marah,” kata Muswan kepada media ini beberapa waktu lalu.
Muswan mengungkapkan pihak perusahaan berdalih bahwa aktivitas perusahaan tidak bisa dihentikan karena ada pekerjaan yang sedang dikerjakan.
“Ada proyek jalan yang sedang dikerjakan, dan siapa yang mau bertanggungjawab kalau dihentikan aktivitas perusahaan”, kata Muswan mengungkakan alasan pihak PT Agung Beton.
Muswan menyesalkan sikap pihak perusahaan yang tidak memikirkan aktivitasnya yang menimbulkan dampak dan dirasakan masyarakat.
“Masyarakat merasakan dampak debu dan kebisingan dari aktifitas perusahaan bahkan ada masyarakat yang sudah batuk-batuk dan batuk darah,” kesalnya.
Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa akibat aktivitas perusahaan menimbulkan tercecernya sirtue di jalan.
“Kita bisa lihat ceceran sirtu dari aktivitas perusahaan yang menggunakan jalan, katanya mau dibersihkan tapi tidak dibersihkan,” ungkapnya.
“Ada sebelum PT Agung yang beraktivitas tapi tidak begini manajemennya, bahkan PT Agung hanya satu kali memberikan sembako terhadap masyarakat, itu pun pas bulan puasa tahun lalu, dan beredar juga informasi bahwa K3 di perusahaan tersebut tidak ada menurut pengakuan mantan karyawan,” bebernya.
Pihaknya juga tak menampik bahwa pernah dipertemukan dan dimediasi dengan pihak perusahaan namun sampai saat ini tuntutan masyarakat belum ada yang diikuti pihak perusahaan.
Adapun tuntutan masyarakat diantaranya:
- Dampak debu saat penggunaan jalan dan debu kreser
- Kebisingan Medis AMP da Mesin Kreser 3) Batas waktu malam hari batas waktu sampai jam 10 malam
- Banjir
- Saluran yang ada di depan kantor PT Agung
- Jalan yang depan lorong Maleo dan simpang masuk perusahaan untuk diperbaiki atau diaspal
- Limbah Cor Beton berhamburan dijalan
- Realisasi CSR.
Editor: Husain