PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Korban penganiayaan Suriani (41) yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri inisial A meminta Propam Polda Sultra agar segera memeriksa penyidik Polsek Poasia yang menangani kasus yang menimpanya karena sampai saat ini belum diketahui perkembangannya.
Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Poasia sejak 5 bulan lalu (17 Januari 2023) sesuai surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL / 41 / I / YAN.2.5/2023 / SPKT-C / Sultra / Resta-Kdi /Sekta.Poasia. Namun, kasus tersebut hingga kini penanganannya hanya jalan ditempat dan belum ada penetapan tersangka.
Suriani (41) yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga itu menilai bahwa oknum penyidik Polsek Poasia yang menangani kasus tersebut diduga telah main mata dengan pelaku sehingga sampai saat ini pelaku bebas berkeliaran dan belum pernah ditahan.
Sebelumnya, Suriani menceritakan bahwa pada Selasa 17 Januari 2023 lalu sekitar pukul 22.00.Wita, ia sedang bercerita dengan anaknya di BTN Margahayu Regenerasi Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kemudian, terlapor merasa tersinggung karena mendengar korban bersenda gurau dengan anaknya lalu terlapor mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas kepada korban. Pelapor kemudian mendatangi korban menanyakan hal tersebut. Saat itulah korban dan terlapor cekcok dan adu mulut.Terlapor memegang tangan kanan dan kiri pelapor lalu mencakarnya. Akibat kejadian ini korban mengalami luka gores pada tangan kanan dan kiri.
Terkait hal lambatnya kasus ini, Suriani mengaku telah melaporkan oknum penyidik yang menangani kasus ini ke Propam Polda Sultra dan berharap agar Propam Polda Sultra bertindak tegas memeriksa penyidik kasus ini agar kasus ini segera diproses hukum sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum.
“Persoalannya sudah cukup lama kami menunggu dari bulan Januari sampai saat ini belum ada kepastian hukum atas perkara ini. Kami minta segera tahan pelaku, dengan lambatnya kasus ini kami menduga penyidik tidak profesional dan ada permainan dalam kasus ini”, tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Poasia AKP Tung Guna melalui Panit 1 Reskrim Ipda Asrudin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait perkembangan kasus tersebut sementara berproses.
“Perkara ini sementara berproses, keterangan saksi ada yang melihat dan ada yang tidak melihat, saksi-saksi yang kami konfrontasi ada yang hadir dan ada yang berhalangan hadir,” ungkapnya
Pihaknya juga mengakui bahwa telah ada hasil visum dan keterangan saksi, namun Pihaknya terkendala dengan banyaknya aduan yang masuk di Polsek Poasia.
“Banyak aduan yang masuk, tapi tetap kita komitmen untuk selesaikan semua perkara, dan sampai saat ini kami masih berusaha panggil semua saksi,” tutupnya.(**)