Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 2 Okt 2024 08:11 WITA ·

Laka Kerja, Truck Bermuatan Ore Nikel Terbalik di Hauling PT IBM Site PT Hillcon


 Laka Kerja, Truck Bermuatan Ore Nikel Terbalik di Hauling PT IBM Site PT Hillcon Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lagi-lagi kecelakaan kerja kembali terjadi di Sulawesi Tenggara. Terkhusus di Kabupaten Konawe Utara (Konut) angka kecelakaan kerja terbilang tinggi bersaing dengan Kabupaten Konawe berdasarkan data Disnakertrans Sultra.

Terbaru, kecelakaan kerja terjadi di PT Hillcon. Sontak kabar tersebut beredar di group-group WhatsApp, Minggu, 29 September 2024.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, kejadian tersebut terjadi di PT IBM site PT Hillcon.

Selain itu media ini juga menerima foto dan video peristiwa yang memperlihatkan sebuah Dump Truck (DT) bermuatan ore nikel terbalik di jalan hauling.

“Dia meluncur itu di,” ujar pria dalam video.

Terkait kabar tersebut media ini telah mengkonfirmasi kepada Kapolsek Wiwirano Ipda German Seron, namun tidak bisa memberikan keterangan.

“Sekarang satu pintu, keterangan lewat Humas Polres,” ujarnya via pesan WhatsApp.

Sementara itu Kasubsi Humas Polres Konut, Bripka Muhammad Iqbal yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum mengetahui persoalan tersebut.

“Siap, kejadian di mana ini, maaf kami belum ada info, kami baru monitor juga soalnya masih sakit,” jelasnya, Senin 30 September 2024.

Menanggapi hal tersebut Kadisnakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan K3, Asnia Nidi mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari pihak PT Hillcon terkait peristiwa kecelakaan kerja tersebut.

“Belum ada laporan,” ujarnya, Selasa 1 Oktober 2024.

Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1971, pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta diatur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” tutupnya.

Media ini juga masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak PT IBM dan PT Hillcon namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi

Untuk diketahui PT Hillcon merupakan JO eksklusif dari PT IBM, lokasinya di Desa Tambakua, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Cemari Lingkungan di Kabaena, PT Timah Diadukan ke Inspektur Tambang

23 Januari 2025 - 17:27 WITA

Sering Terjadi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Diminta Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

23 Januari 2025 - 11:56 WITA

Bakamla Tangkap Kapal Bermuatan Ore Nikel di Perairan Sultra

19 Januari 2025 - 18:22 WITA

Diduga Cemari Laut di Kabaena, PT Timah Dilaporkan ke APH

18 Januari 2025 - 19:54 WITA

Kecelakaan Kerja, Operator Alat Berat PT Hillcon Jaya Sakti Meninggal Dunia

18 Januari 2025 - 18:04 WITA

Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Wumbubangka Kembali Terendus

18 Januari 2025 - 17:02 WITA

Trending di Hukrim