Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Hukrim · 30 Jan 2024 22:54 WITA ·

Kejari Kendari Lidik Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank Sultra


 Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Najamudin Arifin saat menerima kedatangan massa aksi. Foto: Istimewa Perbesar

Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Najamudin Arifin saat menerima kedatangan massa aksi. Foto: Istimewa

PENAFAKTAUL.COM, KENDARI – Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Najamudin Arifin menyebut saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi tower Bank Sultra.

Hal itu disampaikan Bustanil Najamudin Arifin menanggapi pertanyaan puluhan massa aksi yang mempertanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan tower Bank Sultra yang terletak di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari yang saat ini ditangani oleh Kejari Kendari.

“Jadi sudah ada beberpa pihak yang kami periksa ada yang karyawan Bank Sultra, ada PNS Pemprov, ada juga dari pihak pelaksana,”ungkap Bustamil saat di wawancarai usai menerima puluhan masa aksi di Kejari Kendari.

Saat ini lanjut Bustanil, pihaknya masih membutuhkan keterangan lain untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut.

“Supaya kami juga tau konvensi hukumnya seperti ini yang akan kami bangun”, kata Bustanil.

Sebelumnya, puluhan masa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Anti Korupsi menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 30 Januari 2024 guna mempertanyakan perkembangan perkembangan kasus dugaan korupsi pada pembangunan tower Bank Sultra.

Konsorsium Lembaga Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejari Kendari. Foto: Istimewa

Jendral Lapangan (Jendlap) Konsorsium Lembaga Anti Korupsi  Aldi Hidayat dalam orasinya mengatakan kasus ini berawal dari temuan BPK terkait adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 7,7 miliar.

“Bank Sultra diduga melakukan kelebihan bayar terhadap kontraktor PT BA senilai Rp 7,7 miliar dari total anggaran R 116 miliar,” katanya

Bahkan, saat BPK melakukan pengecekan fisik, pembangunan gedung 14 lantai yang menelan anggaran R116 millar ini ditemukan pekerjaan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi.

“Harapan Kami sangat besar agar dugaan kasus tersebut bisa terselesaikan dan supremasi hukum di negara ini bisa ditegakkan seadil-adilnya. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan undang-undang maka perbuataannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.(ceng)

Artikel ini telah dibaca 351 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Kerja di Konawe Utara: 2 Pekerja Tewas di WIUP PT Bosowa Mining

23 Mei 2025 - 22:36 WITA

Diduga Motif Cemburu, Dua Pemuda di Buton Utara Bakar Sepeda Motor

23 Mei 2025 - 21:53 WITA

Penyegaran Organisasi Ditjenpas Sultra: Empat KUPT Resmi Diganti

23 Mei 2025 - 21:28 WITA

Pemalangan Jalan Umum Berbuah Vonis Berat: Basmanto Dipenjara 6 Tahun

23 Mei 2025 - 16:37 WITA

Polres Bombana Tangkap Penambang Ilegal di Desa Wububangka

23 Mei 2025 - 10:50 WITA

Miris! Wartawan Dicegat Saat Liputan di Kanwil Ditjenpas Sultra

22 Mei 2025 - 23:00 WITA

Trending di Hukrim