Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 12 Jul 2023 19:05 WITA ·

Kebijakannya Diduga Rugikan Ratusan Pekerja, Manajer PLN Raha Diminta Mundur


 Kantor PLN Raha. Foto: Nursan Perbesar

Kantor PLN Raha. Foto: Nursan

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – PT PLN (Persero) sebagai perusahan listrik milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengurus kelistrikan untuk kepentingan masyarakat di Indonesia perlu menjamin kesejahteraan tenaga kerjanya (karyawan), sehingga memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai dan berkompeten dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat sampai di seluruh pelosok negeri.

Namun hal berbeda dirasakan oleh karyawan PT PLN (Persero) ULP Raha, tidak mendapat jaminan kesejahteraan kerja, sehingga diduga cukup memberikan dampak dalam pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Muna dan Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum Gerakan Rakyat (Gerak) Sultra, La Ode Supriaddin mengugkapkan karyawan PLN Raha yang bertugas sebagai Pelayanan Gangguan (Yanggu), Pemeliharaan Jaringan (ROW) atau Rampal, dan Pencatat Meteran diduga tidak diberi kontrak perjanjian kerja dan mendapat gaji dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Selain itu, mereka juga tidak diberikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh Manajer PLN Raha.

“Ratusan karyawannya tidak ada BPJS dan kontrak kerja, serta digaji sebesar Rp 1,6 Juta pada bulan Januari – April 2023, kemudian dinaikan sebesar Rp 2,2 – Rp 2,25 Juta di bulan Mei, namun hal itu jauh berbeda dari di tahun 2022, mereka digaji diatas UMP sebesar Rp 3,1 Juta – Rp 3,3 Juta” ungkapnya, Senin, 11 Juli 2023.

Pria yang karib disapa Adin Laiworu itu membeberkan, Manajer PT PLN Raha diduga mengambil keputusan yang merugikan ratusan karyawannya. Sebab, diduga tidak sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP No 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, serta Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi telah mengatur pekerja untuk jaminan kesejahteraan, BPJS, upah minimum, pesangon, perjanjian kerja, kompensasi dan lainya, namun Manajer PT. PLN Raha tidak peduli dan hanya menekankan karyawannya untuk berkerja secara maksimal dan memenuhi target di lapangan.

“Aturannya jelas, status karyawannya tidak diperjelas, apakah sebagai Pekerja Harian Lepas (Freelancer) atau Pekerja Alih Daya (Outsourcing). Pimpinannya hanya fokus menekan karyawan bekerja maksimal didalam kota sampai pelosok desa” ujarnya

Adin menambahkan, karyawan harus menanggung kerugian masyarakat sendiri, bila terjadi masalah di lapangan, seperti masalah pembayaran kompensasi tanaman dan kecelakaan di lapangan.

Atas beberapa hal tersebut, Adin laiworu meminta kepada Manager PLN Raha untuk mundur dari jabatannya, bila kebijakan yang diambil selalu merugikan ratusan karyawan yang selalu berkerja dengan resiko tinggi.

Manajer PLN Raha harus membuatkan Kontrak Perjanjian Kerja kepada Karyawan dengan PLN atau Perusahaan mitranya, selain itu kesejahteraan, BPJS, Kompensasi dan Upah karyawannya harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami pikir PLN Raha hanya selalu merugikan masyarakat akibat pemadaman lampu, dan pengurusan pemasangan meteran lampu, ternyata juga merugikan karyawannya, bahkan diberlakukan mirip seperti perbudakan era moderen (Moderen Slafery)” tegasnya.

Terakhir adin laiworu menyampaikan, secara kelembagaan akan mengawal keluhan dari karyawan yang merasa dirugikan oleh keputusan Manajer PLN Raha.

“Kami akan kawal persoalan ini, karena karyawan hanya bisa diam, sebab dampaknya diminta mengundurkan diri bila melakukan protes kepada PLN”, tutupnya.

Sementara itu, Manager PLN Raha, Sadrach saat dikonfirmasi secara tertulis via WA oleh awak media, selasa 12/7/2022, mengatakan akan terlebih dahulu berkordinasi dengan kordinator tenaga kontraknya.

“Saya konfirmasi dulu pak ke kordinator nya, apa mereka selama ini di pekerjaan kan seperti itu” ungkapnya.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 1,010 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PB Nusantara Borong Tiket Final Bupati Cup V Open Nasional Paniai Papua Tengah

18 Mei 2026 - 13:08 WITA

Diduga Jadi Langganan Pelangsir, Antrean “Motor Tangki Gajah” di SPBU Motaha Konsel Bikin Warga Geram

18 Mei 2026 - 11:02 WITA

PT TJA Bantah Tudingan Penambangan Ilegal, Merambah Hutan Lindung dan Komersialisasi Tersus di Kabaena

18 Mei 2026 - 10:10 WITA

PT WIN Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Kepatuhan Hukum, Respons Isu Gugatan Harus Objektif dan Berbasis Fakta

17 Mei 2026 - 22:06 WITA

Gekrafs Lantik DPW Sultra dan 10 DPC, Target Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Daerah

17 Mei 2026 - 15:54 WITA

Pelepasan Jamaah Haji Bombana 2026 Penuh Haru, Bupati Titip Pesan Jaga Nama Baik Daerah di Tanah Suci

17 Mei 2026 - 12:29 WITA

Trending di Daerah