PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dana atau uang muka pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), disita penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Uang yang disita penyidik, kurang lebih Rp500 juta.
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, uang senilai Rp500 juta yang diserahkan ke penyidik, adalah bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II Butur.
Dana proyek yang melekat pada pagu anggaran Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra tahun anggaran 2021, dikembalikan oleh rekanan yang telah dijadikan tersangka penyidik.
“Duit itu dikembalikan rekanan yang sudah kami jadikan tersangka (TUS, Direktur CV Bela Anoa dan R peminjam perusahaan) dan kami tahan,” kata dia saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Rabu, 1 November 2023.
Menurutnya, dana tersebut dikembalikan tersangka pada Selasa (31/10/2023) kemarin. Adapun dana yang dimaksud, merupakan dana uang muka 30 persen yang dicairkan sebagai modal awal pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II Butur.
“Dicairkan saat proyek tersebut dilaksanakan tahun 2021 lalu,” tuturnya Ade Hermawan.
Walaupun uang proyek dikembalikan, tambah Asintel Kejati Sultra ini, tidak akan menggugurkan dugaan tindak pidana korupsi kedua tersangka, yang juga turut menyeret nama mantan Kadis SDA dan Bina Marga, Burhanuddin.
“Meski duit ratusan juta tersebut sudah dikembalikan, namun itu tidak menghapus pidana yang saat ini sedang disidik penyidik di Kejati,” pungkasnya.(**)