PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kini menetapkan rencana Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk putaran kedua.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, jadwal pemungutan suara akan digelar 26 Juni 2024.
“Pilpres putaran kedua pemungutan suaranya 26 Juni 2024,” kata Yulianto Sudrajat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2023.
Senada, Komisioner KPU Idham Holik menerangkan, jadwal Pilpres putaran kedua tertuang dalam Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022.
“Kami harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk pilpres dua putaran karena perintah undang-undang,” tekannya.
Namun, Pilpres 2024 putaran kedua bergantung pada hasil pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.
Jadwal Pilpres 2024 putaran kedua:
– 17 Mei – 12 Juni 2024
Pemutakhiran data pemilih
– 2-22 Juni 2024
Masa kampanye
– 23-25 Juni 2024
Masa tenang
– 26 Juni 2024
Pemungutan suara
26-27 Juni 2024
Penghitungan suara
– 27 Juni – 20 Juli 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sumber: CNN Indonesia