Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 18 Sep 2023 20:39 WITA ·

ESDM Sultra Pastikan Aktivitas Pertambangan di Pulau Laburoko Ilegal


 Kantor Dinas ESDM Sultra. Foto : Istimewa Perbesar

Kantor Dinas ESDM Sultra. Foto : Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Hasbullah Idris, memastikan aktivitas pertambangan di Pulau Laburoko Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Ilegal.

Sebab, berdasarkan data base ESDM, Pulau Laburoko memang pernah ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif namun telah berakhir pada Bulan April 2020 lalu.

“Waktu kewenangan masih ada di Kabupaten, memang pernah ada IUP disitu (Pulau Laburoko) atas nama PT Duta Indonusa yang berakhir di Bulan April 2020,” kata Muhamad Hasbullah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 15 September 2023.

Muhamad Hasbullah menerangkan, jika berbicara konteks hari ini tetapi masih ada aktivitas pertambangan, sudah bisa dipastikan ilegal karena IUP di Pulau Laburoko sudah 3 tahun berakhir dan tak ada lagi permohonan IUP baru.

“Sudah 3 Tahun berakhir, dan tidak ada lagi permohonan IUP atau penerbitan IUP baru berdasarkan penelusuran portal MOMI ESDM. Sehingga jika MOMI/MODI tidak ada berarti di Pulau Laburoko saat ini seharusnya tidak boleh ada aktivitas tambang,” terangnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang melakulan klarifikasi terkait aktivitas pertambangan di Pulau Laburoko, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, menyebut saat ini pihaknya sudah menghadirkan 3 saksi dan 2 orang ahli atas dugaan aktivitas di Pulau yang luasannya hanya 42 hektar itu.

“Sementara ini 2 ahli dan 3 saksi,” ujar Ditrskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko.

Kombes Pol Bambang mengatakan, timnya sudah pernah melakukan pengecekan di lokasi Pulau Laburoko pada 21 Juli 2023 lalu. Namun, kata dia, saat itu timnya tidak mendapati kegiatan dan hanya menemukan bekas-bekas penambangan.

“Hingga saat ini tim penyidik Ditkrimsus Polda Sultra tetap melakukan patroli ilegal mining termaksud di Pulau Laburoko,” ucap Perwira polisi berpangkat 3 bunga melati di pundaknya itu.

Sebagai informasi, IUP PT Duta Indonusa diterbitkan berdasarkan keputusan Bupati Kolaka Nomor 170 Tahun 2010, dan berakhir pada 27 April 2020.

Editor : Husain

Artikel ini telah dibaca 276 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Truk dan Avanza Tabrakan di Lapuko Konsel, Tiga Penumpang Luka-luka

10 Oktober 2026 - 21:23 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

KSOP Kendari Desak Pelindo Segera Bersihkan Debu di Pelabuhan Nusantara

7 Oktober 2026 - 20:43 WITA

Kadin Kendari Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Ketua Bukan Urusan Lembaga, Melainkan Personal

7 Oktober 2026 - 19:52 WITA

Trending di Daerah