Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 18 Sep 2023 20:39 WITA ·

ESDM Sultra Pastikan Aktivitas Pertambangan di Pulau Laburoko Ilegal


 Kantor Dinas ESDM Sultra. Foto : Istimewa Perbesar

Kantor Dinas ESDM Sultra. Foto : Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Hasbullah Idris, memastikan aktivitas pertambangan di Pulau Laburoko Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Ilegal.

Sebab, berdasarkan data base ESDM, Pulau Laburoko memang pernah ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif namun telah berakhir pada Bulan April 2020 lalu.

“Waktu kewenangan masih ada di Kabupaten, memang pernah ada IUP disitu (Pulau Laburoko) atas nama PT Duta Indonusa yang berakhir di Bulan April 2020,” kata Muhamad Hasbullah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 15 September 2023.

Muhamad Hasbullah menerangkan, jika berbicara konteks hari ini tetapi masih ada aktivitas pertambangan, sudah bisa dipastikan ilegal karena IUP di Pulau Laburoko sudah 3 tahun berakhir dan tak ada lagi permohonan IUP baru.

“Sudah 3 Tahun berakhir, dan tidak ada lagi permohonan IUP atau penerbitan IUP baru berdasarkan penelusuran portal MOMI ESDM. Sehingga jika MOMI/MODI tidak ada berarti di Pulau Laburoko saat ini seharusnya tidak boleh ada aktivitas tambang,” terangnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang melakulan klarifikasi terkait aktivitas pertambangan di Pulau Laburoko, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, menyebut saat ini pihaknya sudah menghadirkan 3 saksi dan 2 orang ahli atas dugaan aktivitas di Pulau yang luasannya hanya 42 hektar itu.

“Sementara ini 2 ahli dan 3 saksi,” ujar Ditrskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko.

Kombes Pol Bambang mengatakan, timnya sudah pernah melakukan pengecekan di lokasi Pulau Laburoko pada 21 Juli 2023 lalu. Namun, kata dia, saat itu timnya tidak mendapati kegiatan dan hanya menemukan bekas-bekas penambangan.

“Hingga saat ini tim penyidik Ditkrimsus Polda Sultra tetap melakukan patroli ilegal mining termaksud di Pulau Laburoko,” ucap Perwira polisi berpangkat 3 bunga melati di pundaknya itu.

Sebagai informasi, IUP PT Duta Indonusa diterbitkan berdasarkan keputusan Bupati Kolaka Nomor 170 Tahun 2010, dan berakhir pada 27 April 2020.

Editor : Husain

Artikel ini telah dibaca 204 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Alat Berat PT Marketindo di Konsel Terbakar, Polisi Selidiki

19 April 2025 - 23:55 WITA

Tersangka Penikaman Aiptu Fajar Iwu Ditahan di Polda Sultra

19 April 2025 - 20:23 WITA

Polres Buton Ungkap Motif Penikaman Aiptu Fajar Iwu

19 April 2025 - 19:34 WITA

Polres Buteng Gerak Cepat Amankan Nyawa Pencuri Sapi dari Amukkan Massa

19 April 2025 - 15:33 WITA

Pencurian Sapi di Buton Tengah, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lebih Besar

19 April 2025 - 13:07 WITA

Dua Pria Bersaudara Tersangka Curi Sapi di Buton Tengah, Mobil Hangus Dibakar Massa

19 April 2025 - 12:10 WITA

Trending di Hukrim