Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Mei 2023 20:53 WITA ·

DPRD Kota Kendari Bakal Atensi Dugaan Malpraktek di Puskesmas Poasia


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Rajab Jinik menyayangkan dugaan malpraktek di Puskesmas Poasia.

Dugaan malpraktek itu terjadi pada Kamis, 11 Mei 2023 saat salah seorang pasien mengaku sebagai korban dugaan malpraktek oleh dokter inisial A

Atas kejadian ini, Rajan Jinik menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memberikan atensi terkait persoalan tersebut.

“Atas kejadian ini kita akan atensi,” ujar Rajab Jinik saat dikonfirnasi baru-baru ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Drg. Rahminingrum mengatakan bahwa belum menerima laporan tersebut.

“Saya belum dapat laporan terkait itu, nanti setelah saya masuk kantor saya cek terkait hal tersebut, saya belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum mengetahui hal tersebut secara utuh,” katanya saat dihubungi via telepon genggamnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Security Diduga Tikam Tiga Karyawan Rich Club Kendari, Korban Dilarikan ke Rs

15 Januari 2026 - 13:21 WITA

Dituding Serobot Lahan dan Bekingi Tambang Galian C, Begini Kata Aiptu RR

15 Januari 2026 - 10:10 WITA

Dua Pria di Kendari Dibekuk Polisi, Terlibat Jaringan Curanmor 58 TKP!

14 Januari 2026 - 18:58 WITA

Pasutri di Kolaka Utara Simpan Sabu dalam Tanah, Kini Mendekam di Sel

14 Januari 2026 - 08:16 WITA

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Tiga Pelajar Laki-laki di Kendari Ditangkap Polisi

14 Januari 2026 - 00:04 WITA

PT WIN Bantah Tuduhan “Memenjarakan”, Hanya Lindungi Aset Perusahaan!

13 Januari 2026 - 18:55 WITA

Trending di Hukrim