Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 22 Jul 2023 08:28 WITA ·

Disnakertrans Muna Bakal Kroscek Polemik Karyawan PLN ULP Raha


 Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muna. Foto: Nursan Perbesar

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muna. Foto: Nursan

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muna akan berkunjung ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ULP Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rencana kunjungan Disnakertrans Muna itu guna memastikan informasi yang beredar polemik tenaga kerja (karyawan) yang dipekerjakan tanpa adanya kontrak kerja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemberian upah kerja dibawah UMR oleh PT PLN (Persero) ULP Raha.

“Kami akan segera berkunjung ke PLN Raha, untuk menanyakan jumlah karyawan kontraknya, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, serta upah kerja dan upah penambahan volume kerjanya,” ungkap Kepala Bidang Kerja Sama, Pengupahan, dan Penyelesaian Hubungan Industri Disnakertrans Muna, La Molindu.

La Molindu berkata akan memastikan setiap karyawan mendapatkan haknya, dan PLN Raha harus mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta memberitahukan status karyawannya melalui kontrak kerja sesuai aturan perundang-undangan.

“Ini sudah tanggungjawab kami untuk pastikan. Mengikutsertakan karyawan ke BPJS, maka dinilai sudah memperhatikan kesejahteraan bagi karyawannya, selain gaji yang diterima tiap bulan, agar pekerjanya juga nyaman dalam menjalankan aktivitas,” ujar La Molindu baru-baru ini.

Menurutnya, memberikan program perlindungan bagi para karyawan merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan, agar karyawan semakin produktif melaksanakan kinerja yang menjadi kewajibannya.

“Wajib bagi setiap perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS. Ini menyangkut kesejahteraan, selain gaji atau upah,” tambahnya.

Ditegaskan La Molindu, jangan sampai ada perusahaan yang tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran wajib bagi karyawan atau pekerjanya.

“Bila hal ini tidak dijalankan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga sanksi pidana penjara,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil manager PLN Raha, Romi Setiawan saat dikonfirmasi via telpon oleh awak media mengaku tidak bisa berkomentar jika belum mendapat izin dari Manager PLN Raha.

“Saya tidak bisa berkomentar, kecuali ada izin Pak manager PLN” ungkapnya.

Sedangkan Manager PLN Raha, Sadrach saat dikonfirmasi via WA dan telepon genggam belum merespon dan memberikan tanggapan.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 273 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jatuh dari Pohon Enau Setinggi 8 Meter, Lansia di Barangka Mubar Tewas

7 September 2026 - 17:51 WITA

Sinergi PAAP dan Polairud Perkuat Pengawasan di Teluk Kulisusu 

6 September 2026 - 22:09 WITA

Toyota Yaris Tabrak Median Jalan di Konsel, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

6 September 2026 - 12:38 WITA

Lansia yang Hilang di Hutan Tongkuno Muna Ditemukan Selamat, Tersesat Selama 3 Hari

6 September 2026 - 01:43 WITA

Pasang Jerat di Hutan Tongkuno, Lansia di Muna Tak Kunjung Kembali

5 September 2026 - 18:46 WITA

TKA Asal Tiongkok Ditemukan Tewas di Mess PT Konutara Sejati, Begini Kronologinya

5 September 2026 - 12:41 WITA

Trending di Daerah