Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Hukrim · 1 Sep 2023 16:19 WITA ·

Diduga Terlibat Korupsi di PT Antam, PT Mandala Jayakarta Dilapor ke Kejati Sultra


 GPPD Konut melaporkan PT Mandala Jayakarta di Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

GPPD Konut melaporkan PT Mandala Jayakarta di Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Gerakan Pemuda Pemerhati Daerah Konaweu Utara (GPPD Konut) melaporkan PT Mandala Jayakarta (PT MJ) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 1 September 2023.

Pelaporan GPPD Konut itu terkait adanya dugaan keterlibatan PT Mandala Jayakarta dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi PT Antam Konut yang beberapa waktu lalu mencuat kepublik. Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut untuk sementara kerugian negara ditaksir menyentuh angka Rp5,7 triliun.

Salah satu penanggung jawab GPPD Konut, Yongki, mengatakan bahwa pusaran kasus PT Antam sampai saat ini masih terus bergulir dalam penanganan Kejati Sultra, dengan penetapan sejumlah tersangka beberapa waktu lalu menandakan bahwa kasus tindak pidana korupsi PT Antam berada dalam frekuensi dan intensitas yang sangat mengkhawatirkan.

Yongki menyebut, PT Mandala Jayakarta salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Boedingi diduga ikut menjadi fasilitator dalam penyediaan dokumen terbang (Dokter) yang digunkan dalam jual beli ore nikel PT Antam.

“Pelaporan yang kami lakukan hari ini kami menduga kuat adanya keterlibatan PT Mandala Jayakarta dalam memfasilitasi atau menyediakan dokumen untuk pemuatan ore nikel illegal dalam wilayah konsesi PT Antam Blok Mandiodo, Konut,” kata Yongki.

Yongki bilang, dengan ditetapkan sejumlah tersangka beberapa waktu lalu, pihaknya berharap kepada Kejati Sultra menaruh atensi penuh, agar terkesan tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus korupsi pertambangan di Mandiodo Konawe Utara.

Yongki juga meminta Kejati Sultra agar pihak-pihak yang ikut terlibat dalam pusaran kasus tersebut harus ditindak sesuai dengan Undang-undang.

“Kami telah mengantongi beberapa bukti-bukti yang terkait dengan pelaporan kami, baik dari dokumen kapal hingga foto tongkang yang digunakan dalam pemuatan ore nikel illegal yang kami duga berasal dari WIUP PT Antam,” ungkap Yongki.

Sedikit Yongki membeberkan dua tongkang yaitu, dengan kode BG.SURYA XXIX/TB.SINAR SURYA 9 Dan BG.INTAN KELANA 24/INTAN MEGAH 23. Keduanya terdeteksi melakukan pengisian di wilayah pertambangan Blok Mandiodo yang notabenenya menggunkan dokumen PT Mandala Jayakarta.

“PT Mandala Jayakarta diduga melanggar beberapa regulasi diantaranya Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 159, Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 66 Huruf (A). Laporan sudah kami masukkan tinggal menunggu konfirmasi dari Kejaksaan terkait progres laporan kami,” pungkas Yongki.

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan aksi dan pelaporan terkait PT Mandala Jayakarta dalam keterlibatan dugaan korupsi pertambangan PT Antam Konut.

“Iya benar, kemarin 31 Agustus 2023 aksinya. Laporannya belum saya terima masih ada di ruang PTSP Kajati Sultra,” singkat Dody.(**)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Kerja di Konawe Utara: 2 Pekerja Tewas di WIUP PT Bosowa Mining

23 Mei 2025 - 22:36 WITA

Diduga Motif Cemburu, Dua Pemuda di Buton Utara Bakar Sepeda Motor

23 Mei 2025 - 21:53 WITA

Penyegaran Organisasi Ditjenpas Sultra: Empat KUPT Resmi Diganti

23 Mei 2025 - 21:28 WITA

Pemalangan Jalan Umum Berbuah Vonis Berat: Basmanto Dipenjara 6 Tahun

23 Mei 2025 - 16:37 WITA

Polres Bombana Tangkap Penambang Ilegal di Desa Wububangka

23 Mei 2025 - 10:50 WITA

Miris! Wartawan Dicegat Saat Liputan di Kanwil Ditjenpas Sultra

22 Mei 2025 - 23:00 WITA

Trending di Hukrim