Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Hukrim · 1 Sep 2023 16:19 WITA ·

Diduga Terlibat Korupsi di PT Antam, PT Mandala Jayakarta Dilapor ke Kejati Sultra


 GPPD Konut melaporkan PT Mandala Jayakarta di Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

GPPD Konut melaporkan PT Mandala Jayakarta di Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Gerakan Pemuda Pemerhati Daerah Konaweu Utara (GPPD Konut) melaporkan PT Mandala Jayakarta (PT MJ) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 1 September 2023.

Pelaporan GPPD Konut itu terkait adanya dugaan keterlibatan PT Mandala Jayakarta dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi PT Antam Konut yang beberapa waktu lalu mencuat kepublik. Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut untuk sementara kerugian negara ditaksir menyentuh angka Rp5,7 triliun.

Salah satu penanggung jawab GPPD Konut, Yongki, mengatakan bahwa pusaran kasus PT Antam sampai saat ini masih terus bergulir dalam penanganan Kejati Sultra, dengan penetapan sejumlah tersangka beberapa waktu lalu menandakan bahwa kasus tindak pidana korupsi PT Antam berada dalam frekuensi dan intensitas yang sangat mengkhawatirkan.

Yongki menyebut, PT Mandala Jayakarta salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Boedingi diduga ikut menjadi fasilitator dalam penyediaan dokumen terbang (Dokter) yang digunkan dalam jual beli ore nikel PT Antam.

“Pelaporan yang kami lakukan hari ini kami menduga kuat adanya keterlibatan PT Mandala Jayakarta dalam memfasilitasi atau menyediakan dokumen untuk pemuatan ore nikel illegal dalam wilayah konsesi PT Antam Blok Mandiodo, Konut,” kata Yongki.

Yongki bilang, dengan ditetapkan sejumlah tersangka beberapa waktu lalu, pihaknya berharap kepada Kejati Sultra menaruh atensi penuh, agar terkesan tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus korupsi pertambangan di Mandiodo Konawe Utara.

Yongki juga meminta Kejati Sultra agar pihak-pihak yang ikut terlibat dalam pusaran kasus tersebut harus ditindak sesuai dengan Undang-undang.

“Kami telah mengantongi beberapa bukti-bukti yang terkait dengan pelaporan kami, baik dari dokumen kapal hingga foto tongkang yang digunakan dalam pemuatan ore nikel illegal yang kami duga berasal dari WIUP PT Antam,” ungkap Yongki.

Sedikit Yongki membeberkan dua tongkang yaitu, dengan kode BG.SURYA XXIX/TB.SINAR SURYA 9 Dan BG.INTAN KELANA 24/INTAN MEGAH 23. Keduanya terdeteksi melakukan pengisian di wilayah pertambangan Blok Mandiodo yang notabenenya menggunkan dokumen PT Mandala Jayakarta.

“PT Mandala Jayakarta diduga melanggar beberapa regulasi diantaranya Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 159, Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 66 Huruf (A). Laporan sudah kami masukkan tinggal menunggu konfirmasi dari Kejaksaan terkait progres laporan kami,” pungkas Yongki.

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan aksi dan pelaporan terkait PT Mandala Jayakarta dalam keterlibatan dugaan korupsi pertambangan PT Antam Konut.

“Iya benar, kemarin 31 Agustus 2023 aksinya. Laporannya belum saya terima masih ada di ruang PTSP Kajati Sultra,” singkat Dody.(**)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Bakamla Tangkap Kapal Tongkang Bermuatan Ore Nikel di Perairan Sultra

9 Oktober 2024 - 21:18 WITA

Trending di Hukrim