Menu

Mode Gelap
Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati BPS Rilis Angka Kemiskinan di Sultra Meningkat Tahun 2023

Hukrim · 20 Nov 2023 19:31 WITA ·

Diduga Salahgunakan BMM Subsidi, Sopir Truk Soroti SPBU Teratai


 Suasana antrian mobil di SPBU Teratai. Foto: Istimewa 
Perbesar

Suasana antrian mobil di SPBU Teratai. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Viral video sopir truk angkutan umum dan kampas memprotes antrian pengisian BBM jenis solar Subsidi di SPBU Teratai, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dalam video itu terlihat seorang sopir sedang memprotes sejumlah kendaraan besar 10 roda seperti truk tronton dan meratus yang melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Teratai.

Pada video itu, ia mengeluhkan pengelola SPBU lebih memprioritaskan truk tronton dan meratus mengisi solar subsidi, ketimbang kendaraan umum lainnya yang sudah antri sejak lama.

“Mereka ini truk perusahaan besar seperti Meratus, SRIL. Yang ini kan tidak bisa mengisi solar subsidi, harus solar industri,” ucap seorang sopir dalam video yang tidak diketahui identitasnya.

“Masalah yang terjadi sekarang ini kenapa pengguna solar subsidi dibatasi harus habis yang campur dexlite dengan truk tronton atau kontainer baru bisa kita isi solar. Sementara truk  kontainer bebas keluar masuk mengisi solar subsidi,” ungkapnya.

Selain itu, dampak lainnya juga memicu terjadinya kemacetan di ruas jalan sekitar SPBU akibat antrian truk besar di lokasi tersebut.

Peraturan Pemerintah Kota Kendari Tentang Pendistribusian BBM Solar Subsidi

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Peraturan Wali Kota Kendari no 66 tahun 2018, pendistribusian BBM Solar subsidi hanya diperuntukan bagi Usaha kecil; Usaha perikanan; Usaha pertanian; Alat transportasi dan Pelayanan umum.

Dalam pasal tersebut juga menegaskan larangan pendistribusian BBM Solar Subsidi untuk kendaraan besar yang masuk dalam kategori bergerak di bidang industri.

Kemudian, pada pasal 9 Peraturan Wali Kota Kendari nomor 66 tahun 2018, mengatur jumlah penggunaan BBM Solar subsidi. Diantaranya sebagai berikut:

1. Kendaraan bermotor roda empat diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 40 liter /unit;

2. Kendaraan bermotor roda enam keatas diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 50 liter /hari;

3. Kendaraan bermotor roda empat lintas Kota diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 30 liter / hari;.

SPBU Teratai juga sebelumnya disoroti oleh beberapa lembaga masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar.

Terkait hal tersebut saat dimintai tanggapannya Pengawas SPBU Teratai, Anton mengatakan pihaknya melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar sudah sesuai regulasi.

“Kami melakukan pengisian sesuai barcode, kami mengisi 80 (Delapan Puluh) liter,” katanya saat ditemui pada Senin 20 November 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa menurutnya selama memiliki barcode pengisian selalu telah mengikuti regulasi yang berlaku.

“Itu sudah sesuai dengan aturan dari Pertamina,” ujarnya.**)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan KDRT, Bakal Calon Bupati Kolaka Diadukan ke Polda Sultra

29 November 2023 - 22:55 WITA

Dugaan Tipikor Tata Batas PPKH Bendungan Pelosika Kembali Disorot

29 November 2023 - 18:31 WITA

Alasan Sakit, Mantan Pj Bupati Bombana Tak Hadiri Panggilan Kejati Sultra

29 November 2023 - 18:16 WITA

Kejati Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Bombana Hari Ini

29 November 2023 - 09:23 WITA

Walhi-Masyarakat Angata Tuntut Keadilan Atas Lahan yang Diklaim dan Kriminalisasi Petani

28 November 2023 - 14:53 WITA

Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Suap PT MUI Berganti

27 November 2023 - 17:37 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....