Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 8 Mar 2025 21:06 WITA ·

Deninteldam XIV/Hsn Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tabung Gas LPG di Kolaka


 Deninteldam XIV/Hsn Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tabung Gas LPG di Kolaka Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – Deninteldam XIV/Hasanuddin berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tabung gas LPG 3 kg oleh pelaku YA. Tabung-tabung tersebut direncanakan untuk dijual kembali di Konawe Utara dengan harga yang lebih mahal.

Menurut Anggota Deninteldam XIV/Hasanuddin, HR, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.50 WITA di Jalan Abadi Kolaka. Dua mobil pickup Grand Max yang membawa muatan tabung gas LPG 3 kg masing-masing sekitar 150 tabung.

Pelaku YA mengaku telah membeli tabung-tabung tersebut untuk memenuhi kelangkaan tabung di Kolaka Timur dan Konawe Utara.

Namun, tabung-tabung tersebut direncanakan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal, bahkan hingga Rp90.000 per tabung di Morowali.

Penangkapan ini telah dilaporkan kepada pihak Pertamina dan aparat hukum setempat untuk ditindak lanjuti.

Artikel ini telah dibaca 282 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Tikep Selamatkan Korban Penikaman dan Tangkap Pelaku

12 November 2025 - 11:43 WITA

Hutan Lambusango Terancam: Penebangan Liar Mengintai Satwa Endemik Sulawesi

12 November 2025 - 11:13 WITA

Gudang Oli Bekas di Poasia: Permahi Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan

12 November 2025 - 10:54 WITA

Duga Pungutan Liar Bedah Rumah, LBH HAMI Sultra Siap Lindungi Warga Buke

12 November 2025 - 10:35 WITA

Skandal Hukum di Kendari: Penetapan Non‑Executable PN Dinilai Langgar Konstitusi

12 November 2025 - 09:21 WITA

Kuasa Hukum Kopperson: Non‑Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Putusan Eksekusi

11 November 2025 - 07:39 WITA

Trending di Hukrim