PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kuasa Hukum terdakwa perkara dugaan korupsi Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kadatua Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Dermawan akan melaporkan Kajari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan ke Komisi Kejaksaan.
Pelaporan ini, buntut pernyataan yang dilontarkan Ledrik, yang mana dirinya menyebut siap mundur dari jabatan Kajari Buton dan melepas masa kedinasannya di kejaksaan, jika kalah di perkara korupsi Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kadatua Busel.
“Kita akan laporkan di komisi kejaksaan. Dia (Ledrik) sudah tidak menghargai due process of law dan asas praduga tak bersalah,” ujar Andre Dermawan, Senin, 20 Mei 2024.
Andre mengatakan, selama berkecimpung di dunia beracara, baru kali ini ada jaksa, bahkan pentinggi kejaksaan yang melontarkan kalimat mundur apabila perkara yang ditandatangani kalah di pengadilan.
Menurut dia, peradilan bukan sebuah objek untuk dijadikan ajang pertaruhan antara jaksa dan terdakwa. Tugas Jaksa bagaimana membuktikan dakwaannya dan kuasa hukum membela kliennya.
Sehingga soal putusan akhir, Majelis Hakim yang akan menilai perkara yang tengah dipersidang, dan memutus sesuai norma serta fakta-fakta hukum yang muncul selama proses sidang.
Ia pun menilai, pernyataan Kajari Buton dianggap berlebihan, sampai harus mempertaruhkan jabatannya. Justru timbul pertanyaan, apakah ini suatu bentuk ketakutan atau kesombongan, karena Kajari Buton sudah tahu akan memenangkan perkara ini.
“Ini ketakutan dan kesombongan, karana tidak lazim. Saya baru dengar ada jaksa menjadikan persidangan jadi ajang pertaruhan,” pungkasnya.(sai)