Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 1 Agu 2023 13:36 WITA ·

Aneh, Dua Tersangka Kasus BBM Ilegal PT PLM Diduga Belum Ditahan Oleh Polda Sultra


 Mobil dan puluhan jerigen solar subsidi Ilegal yang tahan oleh Polres Bombana di PT PLM beberapa bulan lalu. Foto : Ist
Perbesar

Mobil dan puluhan jerigen solar subsidi Ilegal yang tahan oleh Polres Bombana di PT PLM beberapa bulan lalu. Foto : Ist

PENAFAKTUAL.COM,.KENDARI – Kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sorotan akibat diduga pilih kasih dalam melakukan proses hukum.

Sorotan itu, datang dari Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator Forgema Sultra Abdul Rahman mengatakan, hingga saat ini, dua tersangka kasus penyelundupan BBM Solar subsidi ilegal di PT Panca Logam Makmur diduga tidak ditahan oleh Polda Sultra.

“Inikan aneh, dari empat orang yang di tetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan Solar subsidi Ilegal ini, baru dua yang menjalani proses hukuman, dan mereka ditahan sejak di tetapkan tersangka oleh Polres Bombana, sedangkan dua tersangka lainya tidak di tahan oleh Polda Sultra,” katanya, Selasa 1 Agustus 2023.

Kedua tersangka yang telah menjalani proses hukuman itu lanjut Rahman, masing-masing R sebagai pengepul dan UB sebagai sopir atau pengantar.

Sedangkan dua tersangka lainya H selaku penada yang juga kepala kantor PT PLM dan AH oknum anggota Polres Bombana selaku penyuplai BBM diduga belum juga di tahan hingga saat ini oleh Polda Sultra.

“Yang sudah di tahan dan menjalani proses persidangan itu, baru dua itu, sedangkan penyuplai dan penadanya masih bebas berkeliaran dimana,” ungkapnya.

Dirinya meminta, Polda Sultra tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum, apalagi terkesan ada pilih kasih dalam menindak pelaku kejahatan BMM subsidi Ilegal tersebut.

“Kami meminta Polda Sultra tidak ada pilih kasih, apalagi yang belum ditahan ini, oknum Polisi dari Polres Bombana dan petinggi PT PLM, sedangkan dua tersangka yang sudah menjalani proses hukum ini hanya masyarakat biasa,” tegasnya.

Sementara Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengaku, kasus penyelundupan Solar subsidi Ilegal tersebut sementara dalam pelengkap berkas perkara.

Saat ini kata dia, berkas dua terduga tersangka penyuplai Solar subsidi Ilegal tersebut telah di kirim di Kejati Sultra.

“Berkas perkara tahap satu sudah dikirim di Kejati, kita tinggal tunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa apakah berkasnya sudah lengkap atau masih ada yang perlu diperbaiki,” katanya melalui pesan WhatsApp nya.

Masing-masing tersangka itu menurut Perwira Polisi tiga melati di pundak itu, satu dari pihak manajemen PT PLM dan satu tersangka pemasok BMM subsidi.

Hanya saja, saat media ini, menanyakan apakah kedua tersangka tersebut telah di tahan atau tidak, ia sudah tidak merespon pertanyaan kami lagi.

TIM

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Cemari Lingkungan di Kabaena, PT Timah Diadukan ke Inspektur Tambang

23 Januari 2025 - 17:27 WITA

Sering Terjadi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Diminta Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

23 Januari 2025 - 11:56 WITA

Bakamla Tangkap Kapal Bermuatan Ore Nikel di Perairan Sultra

19 Januari 2025 - 18:22 WITA

Diduga Cemari Laut di Kabaena, PT Timah Dilaporkan ke APH

18 Januari 2025 - 19:54 WITA

Kecelakaan Kerja, Operator Alat Berat PT Hillcon Jaya Sakti Meninggal Dunia

18 Januari 2025 - 18:04 WITA

Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Wumbubangka Kembali Terendus

18 Januari 2025 - 17:02 WITA

Trending di Hukrim