Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 27 Okt 2023 14:38 WITA ·

Ada Dugaan Transaksi Hukum dalam Putusan Praperadilan Direktur PT PLM, Warga Bombana Surati Komisi Yudisial


 Petikan surat terbuka yang ditujukan untuk Komisi Yudisial Republik Indonesia. Foto : Ist
Perbesar

Petikan surat terbuka yang ditujukan untuk Komisi Yudisial Republik Indonesia. Foto : Ist

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) membuat surat terbuka yang di tujukan kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Ketua FMPB, Haslin Hatta Yahya mengatakan, surat itu mewakili masyarakat Bombana, menyoal dugaan transaksi hukum oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasar wajo.

Dimana kata dia, pelepasan tersangka direktur PT Panca Logam Makmur (PLM) dari 3 kasus yang mendadak dilepas dari Rutan dan dialihkan ke tahanan Kota.

“Padahal ada 3 kasus pidana yg menjeratnya dan sudah status tersangka. Yakni, tsk di tambang ilegal, tsk di kasus BBM subsidi dan tsk di kasus tipu gelap,” ungkapnya Haslin, Kamis, 27 Oktober 2023.

Kejadian ini lanjut Hasilin, tentunya diluar nalar dan serta sangat memalukan martabat hukum di negara ini.

Lalu, yang tidak kalah hebatnya pula, Komisaris PT PLM, Handoko Suhartono yang berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tidak pernah hadir dalam persidangan, namun tiba-tiba bisa menang dalam sidang praperadilan.

“Gugatannya dikabulkan oleh hakim PN Kendari, Ahmad Yani. Ini luar biasa, pelaku pidana (berduit) yang sudah masuk daftar DPO bisa menang,”  tegasnya.

Untuk itu, mewakili masyarakat Bombana dirinya mengaku kaget dengan penerapan hukum terhadap Komisaris dan Direktur PT PLM.

“Sudah begitu parah marwa hukum hukum di negeri ini. Ataukah mereka terlalu sakti dan kebal hukum. Kami masyarakat hanya bisa sapu dada melihat hukum sudah menjadi alat transaksi yang memalukan,” herannya.

Atas dasar itu, tambah dia pihaknya membuat surat terbuka kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti, agar tidak ada lagi oknum hakim yang bisa mencederai penegakan hukum di Negara ini.

Artikel ini telah dibaca 287 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran PT Pernick, dari Soal RKAB hingga Masalah Jalan Haulling

9 Februari 2025 - 00:28 WITA

Polres Kolaka Utara Ringkus Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga

6 Februari 2025 - 14:35 WITA

Kemenhut Didesak Tindak Tegas Perusda Kolaka Soal Dugaan Penambangan Ilegal

6 Februari 2025 - 14:09 WITA

HAMI Sultra Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu

6 Februari 2025 - 13:14 WITA

Gaff Coffee Tempat Santai dan Ngopi Paling Rekomended di Kota Kendari

28 Januari 2025 - 22:08 WITA

Diduga Cemari Lingkungan di Kabaena, PT Timah Diadukan ke Inspektur Tambang

23 Januari 2025 - 17:27 WITA

Trending di Hukrim